Kamis, 26 Juni 2008
Free Patents Online: Full Text Dokumen Paten GRATIS
Bagi yang sedang mencari dokumen paten lengkap dari USPTO, EPO, JPO (hanya abstrak) dan WIPO (PCT) bisa mengunjungi situs http://www.freepatentsonline.com/ untuk mendownload-nya secara gratis dalam bentuk PDF. Untuk bisa mengaksesnya Anda harus registrasi dulu (gratis). Selamat mencoba.
Label:
Free patents online
Rabu, 04 Juni 2008
Surat Terbuka ke Harian KONTAN: Paten Beras Pandan Wangi
KONTAN,
Saya ingin meluruskaan berita mengenai "Paten Pandan Wangi" yang dimuat di Kontan, Sabtu 17 Mei 2008 hal 14. Dalam tulisan itu penulis mencampuradukkan pengertian paten dan merek, seperti "pematenan merek Pandan Wangi". Perlu diketahui bahwa istilah Paten dan Merek merupakan istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berbeda. Paten diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten dimana Paten berarti "hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan senduri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya". Sedangkan Merek diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek dimana Merek berarti "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi beras Pandan Wangi yang diberitakan tersebut adalah berkaitan dengan merek dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan paten. Beras Cianjur seperti Pandan Wangi, juga ubi Cilembu dari daerah Cilembu merupakan produk-produk yang dilindungi negara melalui Indikasi Geografis atau Indikasi Asal yang diatur dalam UU Merek. Mereknya merupakan merek kolektif karena dimiliki oleh masyarakat tertentu secara kolektif dan dilindungi oleh negara. Yang benar adalah "mendaftarkan merek Pandan Wangi", bukan "mematenkan merek Pandan Wangi".
Semoga tulisan ini bisa memberikan penjelasan sedikit tentang perbedaan antara paten dan merek.
Sukses selalu untuk Kontan.
Dr. M. Ahkam Subroto
Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HaKI)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Saya ingin meluruskaan berita mengenai "Paten Pandan Wangi" yang dimuat di Kontan, Sabtu 17 Mei 2008 hal 14. Dalam tulisan itu penulis mencampuradukkan pengertian paten dan merek, seperti "pematenan merek Pandan Wangi". Perlu diketahui bahwa istilah Paten dan Merek merupakan istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berbeda. Paten diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten dimana Paten berarti "hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan senduri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya". Sedangkan Merek diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek dimana Merek berarti "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi beras Pandan Wangi yang diberitakan tersebut adalah berkaitan dengan merek dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan paten. Beras Cianjur seperti Pandan Wangi, juga ubi Cilembu dari daerah Cilembu merupakan produk-produk yang dilindungi negara melalui Indikasi Geografis atau Indikasi Asal yang diatur dalam UU Merek. Mereknya merupakan merek kolektif karena dimiliki oleh masyarakat tertentu secara kolektif dan dilindungi oleh negara. Yang benar adalah "mendaftarkan merek Pandan Wangi", bukan "mematenkan merek Pandan Wangi".
Semoga tulisan ini bisa memberikan penjelasan sedikit tentang perbedaan antara paten dan merek.
Sukses selalu untuk Kontan.
Dr. M. Ahkam Subroto
Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HaKI)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Label:
Beras Pandan Wangi
Langganan:
Postingan (Atom)