Kamis, 10 Juli 2008

INVENSI VS INOVASI

Invensi sering disalah-artikan dengan inovasi. Walaupun definisi inovasi bervariasi dalam susunan kalimatnya, namun pada prinsipnya semuanya menekankan pada proses untuk pengembangan dan eksploitasi aspek-aspek dari pengetahuan baru hingga dapat digunakan dalam praktek. Inovasi yang berasal dari kata Latin innovare yang berarti “untuk membuat sesuatu yang baru”, dapat didefinisikan sebagai suatu proses untuk merubah kesempatan menjadi ide-ide baru dan menjadikannya dapat digunakan dalam praktek secara luas. Dari definisi ini dapat dipertegas bahwa inovasi lebih dari sekedar mendapatkan ide-ide bagus, namun merupakan proses untuk mengembangkan ide-ide tersebut menjadi penggunaan dalam praktek. Invensi pada hakekatnya hanya merupakan langkah awal dalam suatu proses panjang untuk membawa suatu ide bagus menjadi penggunaan yang luas dan efektif.
Perbedaan antara invensi dan inovasi dapat dijelaskan secara lebih mudah dengan ilustrasi sebagai berikut. Dalam sejarah, beberapa invensi yang sangat terkenal sebenarnya ditemukan oleh orang-orang (inventor) yang namanya telah dilupakan orang; nama-nama yang berkaitan dengan invensi-invensi tersebut adalah nama-nama pengusaha (inovator) yang telah membawa invensi-invensi tersebut ke arena komersial atau industri. Sebagai contoh, pembersih vakum (vacuum cleaner) ditemukan oleh orang yang bernama J. Murray Spengler, namun semua orang tahu bahwa nama W.H. Hoover-lah yang identik dengan vacuum cleaner, padahal ia tidak tahu sama sekali mengenai vacuum cleaner, namun Hoover memiliki suatu ide yang bagus tentang cara memasarkan dan menjual vacuum cleaner. Demikian juga dengan nasib inventor mesin jahit yang pertama kali di dunia yang bernama Elias Howe. Isaac Singer telah mencuri patennya dan berhasil mengembangkan bisnis mesin jahit penemuan Howe tersebut. Walaupun akhirnya Singer dipaksa untuk membayar royalti ke Howe untuk semua mesin jahit yang dibuatnya, namun nama yang dianggap oleh kebanyakan orang menyatu dengan mesin jahit adalah Singer dan bukan Howe. Masih banyak lagi inventor-inventor yang punya nasib serupa dengan Spengler dan Howe.
Tidak semua inventor mengalami nasib seperti Spengler dan Howe. Banyak pula inventor yang sukses sebagai inovator. Contoh klasik adalah Thomas Alva Edison yang merupakan salah satu inventor sekaligus inovator sukses dari AS. Selama hidupnya Thomas Edison memiliki 1368 paten yang terdaftar baik di AS maupun luar AS. Produk-produk terkenal yang dihasilkannya misalnya bohlam, 35 mm film bioskop dan kursi listrik. Edison faham betul bahwa tantangan sebenarnya dalam inovasi bukan pada invensinya (mendapatkan ide-ide bagus), namun lebih ke upaya-upaya bagaimana membuat invensi-invensi tersebut berhasil secara teknis maupun komersial. Ia sangat piawai betul dalam menerapkan suatu proses inovasi dengan menyeimbangkan dan memobilisasi antara dorongan teknologi (technology push) dengan tarikan permintaan (demand pull).
Pekerjaan Edison di bidang kelistrikan dapat digunakan sebagai contoh yang bagus dalam pengembangan suatu inovasi. Ketika ia menemukan bohlam listrik ia menyadari betul bahwa walaupun invensi bohlam itu merupakan suatu ide yang bagus, namun invensi itu kurang relevan dalam prakteknya di dunia saat itu karena tidak ada catu daya listrik untuk menyalakannya. Karena itu, ia dan timnya kemudian membangun seluruh infrastruktur pembangkit listrik dan distribusinya, termasuk mendesain dudukan lampu, sakelar dan sistem perkabelannya. Berkat kepiawaiannya ini ia berhasil membangun lebih dari 300 pembangkit listrik yang menerangi seluruh dunia. Jadi di bidang perlistrikan tersebut Edison tidak hanya mengembangkan idenya hingga diperolehnya bohlam listrik (from idea to invention), namun ia juga mengembangkannya lebih lanjut hingga bohlam listrik tersebut berguna dalam prakteknya dan secara komersial ia sukses besar (from invention to innovation).

Selasa, 01 Juli 2008

URGENT: Sosialisasi HKI ke Insan Pers!!!

Terus terang saya sangat sedih melihat pemahaman masyarakat atas HKI yang masih rendah, terutama masyarakat pers. Padahal, melalui mereka lah kita dapat berharap sosialisasi HKI ke masyarakat awam akan lebih berhasil. Sayangnya, pemahaman mereka (insan pers) akan HKI saat ini masih memprihatinkan. Sebagai contoh, sudah berulang kali harian KONTAN menulis berita HKI dengan salah kaprah. Mengapa saya selalu memberikan contoh Harian KONTAN?. Simpel saja, karena KONTAN merupakan satu-satunya koran yang saya langgan dan saya baca setiap harinya. Contoh berita terbaru bisa dibaca pada KONTAN edisi hari ini tanggal 1 Juli 2008 pada hal. 2 dengan judul "Pengusaha Kecil Mengeluh Sulitnya Mengurus Hak Paten".

Kalau Anda sempat baca, isinya sebenarnya mengenai keluhan para pengusaha kecil dalam mendaftarkan MEREK, HAK CIPTA dan (mungkin) DISAIN INDUSTRI. Namun karena wartawannya tidak begitu paham mengenai perbedaan antara berbagai rezim HKI tersebut, maka ia mencampuradukkan istilah-istilah tersebut. Contohnya kalimat: "Padahal, data base itu dapat menghindarkan pemohon merek mengajukan merek yang telah dipatenkan". Hah??? merek dipatenkan???

Contoh di atas mengisyaratkan betapa insan pers masih belum paham benar mengenai dasar-dasar HKI. Karena itu, saya rasa pihak-pihak terkait, terutama Ditjen HKI, Departemen Hukum dan HAM, perlu untuk mensosialisasikan HKI khusus untuk para insan pers. Dalam materinya, beri contoh-contoh berita HKI yang telah mereka tulis yang infonya menyesatkan dan diskusikan kesalahan-kesalahannya. Dengan demikian di masa mendatang kita bisa berharap mereka menulis berita HKI dengan lebih baik dan tidak menyesatkan.

Kamis, 26 Juni 2008

Free Patents Online: Full Text Dokumen Paten GRATIS

Bagi yang sedang mencari dokumen paten lengkap dari USPTO, EPO, JPO (hanya abstrak) dan WIPO (PCT) bisa mengunjungi situs http://www.freepatentsonline.com/ untuk mendownload-nya secara gratis dalam bentuk PDF. Untuk bisa mengaksesnya Anda harus registrasi dulu (gratis). Selamat mencoba.

Rabu, 04 Juni 2008

Surat Terbuka ke Harian KONTAN: Paten Beras Pandan Wangi

KONTAN,
Saya ingin meluruskaan berita mengenai "Paten Pandan Wangi" yang dimuat di Kontan, Sabtu 17 Mei 2008 hal 14. Dalam tulisan itu penulis mencampuradukkan pengertian paten dan merek, seperti "pematenan merek Pandan Wangi". Perlu diketahui bahwa istilah Paten dan Merek merupakan istilah dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berbeda. Paten diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten dimana Paten berarti "hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan senduri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya". Sedangkan Merek diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek dimana Merek berarti "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jadi beras Pandan Wangi yang diberitakan tersebut adalah berkaitan dengan merek dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan paten. Beras Cianjur seperti Pandan Wangi, juga ubi Cilembu dari daerah Cilembu merupakan produk-produk yang dilindungi negara melalui Indikasi Geografis atau Indikasi Asal yang diatur dalam UU Merek. Mereknya merupakan merek kolektif karena dimiliki oleh masyarakat tertentu secara kolektif dan dilindungi oleh negara. Yang benar adalah "mendaftarkan merek Pandan Wangi", bukan "mematenkan merek Pandan Wangi".

Semoga tulisan ini bisa memberikan penjelasan sedikit tentang perbedaan antara paten dan merek.
Sukses selalu untuk Kontan.

Dr. M. Ahkam Subroto
Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HaKI)
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Sabtu, 02 Februari 2008

Buku Baru: Pengenalan HKI (2008)


Buku baru ini merupakan edisi revisi Buku HKI (2005) yang diterbitkan oleh LIPI Press. Kali ini sebagai penerbit adalah PT. Indeks, Jakarta. Revisi dilakukan dengan memperbaruhi data yang ada dan menambahkan contoh-contoh ilustrasi kasus HKI dari berbagai rezim HKI untuk lebih mempermudah pemahaman tentang praktek HKI di lapangan. Buku ini sudah bisa dibeli mulai bulan Pebruari 2008 di toko-toko buku terkemuka seperti Gramedia, Gunung Agung, Toko Buku Utama, Kharisma di seluruh Indonesia.

Judul buku: Pengenalan HKI, Konsep Dasar Kekayaan Intelektual untuk Penumbuhan Inovasi.
Penulis: Dr. Ir. Muhammad Ahkam Subroto, M.App.Sc. & Dr. Suprapedi, M.Eng.
Penerbit: PT. Indeks, Jakarta.
Tahun Terbit: 2008.
Jumlah Hal: 148 hal.
Ukuran: 23 cm x 15 cm.
Harga: Rp. 35.000.

Selasa, 18 September 2007

Buku HKI (2005)


Buku ini merupakan buku HKI perdanaku yang aku tulis bersama Dr. Suprapedi, M.Eng. dan diterbitkan oleh LIPI Press tahun 2005. Buku ini tidak dijual secara umum. Bila Anda menginginkan buku ini silakan kontak aku di ahkamsub@indo.net.id